Menkeu Tanda Tangani Kenaikan Harga Rokok 2017, Berapa Harganya ?
Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gapprindo), Muhaimin Moeftie mengeluhkan kebijakan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menaikkan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 10,54 persen dan kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) yang berlaku per 1 Januari 2017.
Menurut Muhaimin, kenaikan ini terlalu tinggi dan memukul industri rokok, khususnya grup Sigaret Putih Mesin (SPM). Dalam rincian hitungannya, cukai SPM naik 12 persen dan harga per batang bisa naik 10 persen. Muhaimin mengatakan, kenaikan cukai sebaiknya mengikuti inflasi yaitu hanya 6 persen.
"Sekarang industri saja sudah stagnan, kasih kita nafas dulu-lah. Kalau menurut saya 6 persen itu kita masih bisa imbangi," ucapnya ketika dihubungi merdeka.com di Jakarta, Senin (10/10).
Kenaikan cukai dan HJE diakui akan memukul daya saing industri dalam negeri. Parahnya lagi, dalam 2 tahun terakhir volume industri masih stagnan dan tidak ada perkembangan. "Setelah naik ini, kita masih bisa stagnan itu sudah sangat bagus."
Muhaimin mengakui, kenaikan rokok dalam aturan tersebut sangat tinggi. Belum lagi ditambah biaya lain lain yang terus bergejolak seperti Upah Minimum Regional (UMR) dan lain sebagainya.
"Kenaikan harga ini tinggi, belum lagi ada kenaikan biaya biaya UMP, UMR, bahan baku. Volume industri stagnan dan prospek itu akan terus tergerus," tutupnya.
Meski demikian, berapa sebenarnya kenaikan harga rokok untuk 2017?
No comments
Post a Comment