Dalang Penyelundupan Sabu-sabu Di Sidrap Divonis Mati
Hartono alias Tono (25), Warga Desa Lainungan, Kecamatan Wattang Pulu, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Parepare setelah terbukti menjadi dalang penyelundupan sabu seberat 10 kilogram, pada 5 Februari 2016.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Parepare Salam Al Farisi Kamis (7/9/2016) juga memvonis dua orang rekan terdakwa, Yunus (40) dan Makmur (34) dengan hukuman penjara seumur hidup.
Pasca vonis hukuman mati, Hartono langsung menyatakan banding atas putusan tersebut. Sementara dua terdakwa lainnya menyatakan masih pikir-pikir.
Vonis terhadap ketiga terdakwa sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.
Irwan, salah satu JPU mengatakan, tuntutan terhadap Hartono lebih berat karena yang bersangkutan adalah pemain lama yang sudah beberapa kali menyelundupkan sabu-sabu dalam jumlah cukup besar.
Indikasinya barang bukti yang diamankan sangat besar dan terdakwa telah tiga kali menyelundupkan sabu-sabu lewat Pelabuhan Ajatappareng Parepare. Pertama 1 Kilogram, keduanya juga 1 kilogram dan ketiga kalinya 10 kilogram," paparnya.
saat Sat Intelkam Polres Parepare mencurigai Makmur, warga Parepare yang tinggal di Jalan Lasiming.
Dari tangan Makmur ditemukan sabu seberat 10 kilogram yang memang telah diintai saat barang tersebut dijemput di Pelabuhan Ajatappareng, Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
Dari Makmur, polisi melakukan pengembangan dan menangkap dua orang lain yakni Yunus dan Hartono. Yunus dan Makmur sebagai kurir dan Hartono alias Tono yang divonis mati merupakan distributor barang.
Sementara pemilik barang haram 10 kilogram ini belum ditangkap. Diketahui pemilik barang tersebut atas nama Onding hingga saat ini masih dinyatakan buronan.
Berdasarkan pengakuan ketiga terdakwa, Onding merupakan warga Rappang, Kabupaten Sidrap. Ketiga Terdakwa ini pun diganjar pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 115 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.[rakyatku]
No comments
Post a Comment