Terlibat Kasus Curanmor, Kakek Usia 62 Tahun Ini Dibekuk Polisi
Polres Kota Lhokseumawe melalui Unit Reskrim Polsek Banda Sakti pada Senin 22 Agstus 2016 berhasil meringkus 1 orang tersangka yang merupakan residivis curanmor berinisial BR (62) tahun, warga Desa Baroh Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara.
Setelah dilakukan penangkapan, Tim Ranmor Polres Lhokseumawe melakukan pengembangan kasus ini guna mencari penampung dan barang-bukti hasil curanmor.
Berdasarkan hasil dari penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut, polisi berhasil menangkap tersangka MN (39) tahun, warga Lrg. Arun Desa Dayah Seupieng Kecamatan Geureudong Pase Kabupaten Aceh Utara. Ia diduga telah melakukan tindak pidana pertolongan jahat (tadah)
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Goenawan mengatakan “Dari hasil penangkapan tersebut ditemukan BB berupa 4 (unit) sepeda motor, 1 (satu) unit sepmor Honda Supra Fit warna hitam, sedangkan 3 (tiga) unit sepmor lainnya sedang dalam pencarian”
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku pencurian melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sedangkan penadah melanggar pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. [klikkabar]
No comments
Post a Comment