Siswa SMK Membuat Uang Palsu Dari Kertas Roti
Seorang siswa SMK warga Semarang, IA (16) diringkus petugas Polsek Depok Timur, Sleman Yogyakarta, lantaran membuat uang palsu. Pelaku beserta dua temannya yakni DA (20) dan AR (18) membuat dan mengedarkan uang palsu pecahan Rp 10 ribu, Rp 50 ribu, dan Rp 100 ribu.
"Pemasarannya ke beberapa kota seperti Jakarta, Yogyakarta, dan Bandung lewat online dan diserahkan dengan cara COD," ujar Kapolsek Depok Timur, AKP Andrey Valentino, Selasa (16/8). seperti diberitakan merdeka.com
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti yaitu uang palsu senilai Rp 93 juta, printer pencetak, alat sablon, dan kertas.
"Mereka memasang tarif yakni kertas yang menyerupai uang senilai Rp 3 juta dijual dengan harga Rp 1 juta," ungkap Andrey.
Uang palsu buatan pelajar SMK itu sangat mirip dengan uang asli. Komplotan tersebut membuatnya dengan kertas roti. Kemudian mereka juga menambahkan pita dan fosfor agar semakin terlihat mirip dengan uang asli.
Selama melancarkan aksinya, para tersangka meraup untung Rp 6 juta hingga Rp 7 juta. Keuntungan tersebut digunakan untuk membeli alat-alat penunjang produksi uang palsu.
Atas perbuatannya, pelaku DA dan AR akan dikenakan Pasal 245 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. Selain itu, pelaku juga akan dikenakan pasal 26 ayat 1 Jo pasal 36 ayat 1 UU No 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan ancaman pidana sepuluh tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Sementara untuk pelaku IA (16) yang masih di bawah umur akan dikenakan pasal yang sama, berdasarkan ketentuan UU Perlindungan anak dan dititipkan ke Dinas Sosial. "Karena IA masih di bawah umur maka akan diterapkan sistem peradilan anak," tutupnya.
No comments
Post a Comment