Karena Bawa Jimat, Seorang Jemaah Haji Indonesia Ditahan
Ilustrasi foto |
Seorang calon jemaah haji asal Indonesia, Ahmad Malik Tarsawi, ditahan dinas imigrasi Arab Saudi di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah. Ini lantaran Tarsawi kedapatan membawa jamu tradisional dan jimat.
BERITA LAIN
Doa Pemikat Hati Wanita Atau Pria Idaman
Petugas bandara dari bagian Haiah Mukafaah lil Mukhadiraat, semacam Badan Narkotika Nasional (BNN) mencurigai benda yang dibawa Tarsawi adalah Narkoba. Alhasil, dia harus menjalani pemeriksaan termasuk tes urine di bandara didampingi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daerah Kerja (Daker) Airport Madinah.Sebut Kalimat ALLAH Pasutri Ini Diusir Dari Pesawat
Kepala Daker Airport Jeddah-Madinah Nurul Badruttamam bersama PPIH Daker Airport berusaha meyakinkan pihak bandara barang yang dibawa Tarsawi bukan Narkoba, melainkan jamu dari sarang tawon yang dikeringkan. Barang itu merupakan titipan dari seseorang yang belum diketahui identitasnya.
Saat diperiksa, Tarsawi mengaku jimat yang dia bawa merupakan pemberian seseorang agar terhindar dari bala, musibah, dan lainnya.
Tim PPIH kemudian membantu Tarsawi menjelaskan kepada petugas BNN bandara AMAA hal itu merupakan kebiasaan yang lazim di sebagian wilayah Indonesia.
"Alhamdulillah sudah teratasi masalah ini dengan baik. Akan tetapi mereka harus mengikuti prosedur untuk membebaskan jemaah tersebut," kata Nurul, dikutip dari laman kemenag.go.id,Jumat, 12 Agustus 2016.
Hingga saat ini, Tarsawi masih ditahan oleh BNN Bandara AMAA Madinah, kemudian dialihkan ke Kantor Pusat BNN Madinah Wilayah Al Hizam. Bea Cukai Bandara Madinah mewajibkan Tarsawi membayar denda sebesar 607 riyal, setara Rp2,1 juta.
"Denda sudah dibayar oleh yang bersangkutan dan insya Allah besok dia bisa keluar dari Idarah Haiah Mukafaah lil Mukhadiraat. Jimat rajah dan sarang tawong yang dikeringkan disita sebagai barang bukti, adapun obat-obatan lainnya dikembalikan," kata Nurul.[DREAM]
No comments
Post a Comment