• Breaking News

    Gara-Gara Unggah Foto Babi, Pria Ini Diringkus Polisi

    ilustrasi
    Bermula dari usil-usil mengunggah foto babi di media sosial, seorang pemuda dari Sangatta, Kutai Timur, Kalimantan Tengah ditangkap polisi. Masalahnya, pemuda bernama Nico Demus Silaban (NDS) ini bukan hanya mengunggah foto babi saja. Namun juga menyertakan sebuah tulisan yang memancing kemarahan massa.
    “Babi imut, bisa buat lebaran Haji, dijual dengan harga Rp 14 juta,” tulisnya di facebook.
    Tak lama setelah Nico mengunggahnya, sekitar pukul 22.00 WITA, polisi menangkapnya ketika berada di sebuah warnet di Sangat. Sebelumnya, salah seorang netizen melaporkan kepada polisi terkait postingan Nico tersebut. Akibat postingan Nico itu, lebih dari 900 amukan netizan melalui komentar facebook dengan nada hujatan bermunculan. Seperti dilansir dari liptan6.com, 
    Sebelumnya, Nico memposting gambar dan tulisan itu pada sore hari di akun facebook komunitas jual beli Sangat.
    Secara jelas, postingan Nico tersebut merupakan tindakan penistaan salah satu agama di Indonesia. Akibat dari ulahnya, Nico kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Kutai Timur. Penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan kepada Nico dan menjeratnya dengan Undang-undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
    Kasat Reskrim Polres Kutai Timur, AKP Andika Dharma Sena menyatakan, ulah Nico merupakan tindakan yang tidak pantas. “Dia posting itu alasan dari yang bersangkutan cuma iseng, cuma bercanda. Tapi bercandanya tidak pas,” tegasnya, Sabtu (13/8/2016), dikutip dari merdeka.com.
    Untuk menghindari amukan massa, pihak kepolisian setempat menggelandang dan mengamankan Nico di Mapolres Kutai Timur.
    “Ya benar, yang bersangkutan kita amankan. Karena setelah dia posting itu, ramai dikomentari sampai 900 komentar,” jelas Andika.
    Andika mengkhawatirkan, postingan tersebut akan menyebarluas dan memicu konflik. “Terkait postingan itu, khawatirnya kita nanti menyebar luas, yang bersangkutan (NDS) kita proses hukum,” lanjutnya.
    Berdasarkan hasil penyelidikan. Nico tidak menyangka bahwa foto dan tulisan yang ia unggah mendapat reaksi dari netizen yang luar biasa. Namun begitu, kepolisian setempat tidak bergeming dan tetap menetapkan Nico sebagai tersangka.
    Upaya pengamanan kepada Nico tidaklah sesuatu yang mudah. Hal ini lantaran yang bersangkutan bekerja di salah satu perusahaan kontraktor batu bara. Sehingga, banyak warga dan netizen lainnya yang sudah mengenal Nico sejak lama.
    Akibat ulang aneh-anehnya itu, Nico terancam 5 tahun penjara. Menurut Andika, perilaku Nico tersebut mengindikasikan tindakan penistaan agama.
    “Sempat menyampaikan permintaan maaf, kita sesuai aturan, ada indikasi mengarah kepada penistaan agama,” terang Andika.
    Untuk menguatkan proses penyidikan, pihak kepolisian setempat menyita potret laman facebook Nico.

    No comments