• Breaking News

    Bejat !! Anak Pemilik Pesantren di Malang Caabulli ABG Berulang Kali

    INTIP - Perbuatan kotor Rahmat (42), telah mencoreng orang tuanya yang begitu terpandang di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Rahmat merupakan anak pemilik pondok pesantren (ponpes) di daerah tersebut. Namun dia malah membuat malu keluarganya dengan mencabuli BN (17), santriwati milik ayahnya itu.


    Padahal Rahmat telah memiliki istri dan tiga anak. Tapi rupanya itu tak dia pedulikan. Rahmat memperdaya korban dengan memanfaatkan statusnya sebagai anak pemilik Ponpes. Sebab, sebagai anak pemilik pondok, Rahmat sangat dihormati, bahkan selalu dipanggil Gus.

    Aksi pencabulan berawal dari pertemuan Rahmat dan korban di komplek pondok. Dia mengajak BN pergi jalan-jalan.

    "Korban sebenarnya menolak ketika diajak pergi, karena yang mengajak putra pak kyai tentu saja sungkan," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang, Iptu Sutiyo, Rabu (3/8).

    Sudah tiga kali Rahmat mencabuli korban di tempat yang berbeda. Salah satu tempat yang korban ingat dia pernah dicabuli di dalam mobil.

    "Korban mengaku dicabuli hingga disetubuhi sebanyak tiga kali. Korban lupa tempatnya, yang diingat dilakukan di mobil dan dekat lokasi makam. Tapi lupa waktunya," ungkap Sutiyo.

    Menurut Sutiyo, pelaku sempat berkelit dengan berdalih kalau hubungan badan keduanya dilakukannya karena perasaan saling suka. Bahkan mengklaim kalau sudah menikah secara siri atau diam-diam.

    "Berdalih kalau sudah nikah siri. Pelaku juga mengaku sudah lama pacaran. Karena itu kerap diajak keluar dengan mobil," imbuh Sutiyo. seperti diberitakan merdeka.com

    Lantaran sudah menjadi budak nafsu Gus Rahmat, perilaku korban banyak perubahan. Keluarga pun curiga dan menanyai putrinya yang dititipkan untuk mencari ilmu agama itu.

    "Perubahan inilah yang dicurigai orangtua korban. Awalnya korban juga tidak mengaku, namun setelah didesak terus akhirnya bercerita tentang perlakukan tak senonoh dari pelaku," imbuhnya.

    Orang tua korban tidak terima dan melaporkan tindakan pelaku ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan pelaku dan korban.

    "Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 81 juncto pasal 76d-76e Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam hukuman antara 5 hingga 15 tahun penjara," tandasnya.

    No comments