Batal Dieksekusi, 10 Terpidana Dikembalikan Ke Lapas
Kejaksaan Agung menangguhkan eksekusi mati 10 terpidana kasus narkoba yang masuk ke dalam gelombang ketiga. Usai lolos eksekusi mati, sepuluh terpidana itu akan dikembalikan ke dalam lembaga pemasyarakatan.
"Kan memang yang dieksekusi 4 orang itu, mau dari segi bobot manapun. Mereka tentunya akan kembali ke LP lagi, sampai ada kepastian hukum serta aspek-aspek lain yang harus diperhatikan," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (29/7).
Prasetyo mengatakan, akan mengevaluasi hukuman mati gelombang ketiga setelah 10 terpidana tersebut ditangguhkan. Menurut Prasetyo, evaluasi itu dilakukan dengan meminta keterangan tim eksekutor di lapangan saat pelaksaan hukuman mati dilaksanakan.
"Saat itu kan saya tidak ada di sana (Nusakambangan), saya masih menunggu Jaksa Agung Muda. Saya akan mengevaluasi kembali," ucap Prasetyo.
Dia menegaskan sesuai aturan hukum berlaku eksekusi mati akan terus dilakukan. Mantan politikus Partai NasDem ini mengatakan, semua perkara sesuai putusan hukum yang harus dilaksanakan oleh jaksa.
"Kita inginkan semua perkara berakhir dengan putusan, dan putusan itu dilaksanakan oleh jaksa untuk putusan jenis apapun," tandasnya.
Diketahui, semula terdapat 14 nama dalam eksekusi mati gelombang ketiga. Namun dengan berbagai pertimbangan pada Jumat (29/7) dini hari, hanya empat terpidana yang dieksekusi mati. seperti dikutip merdeka.com
Berikut empat terpidana kasus narkoba yang dieksekusi mati:
1. Humprey Ejike (40)
2. Freddy Budiman (37)
3. Michael Titus (34)
4. Cajetan Uchena Onyeworo Seck Osmane (34)
Berikut 10 terpidana kasus narkoba yang eksekusi matinya ditunda:
1. Gurdip Singh
2. Agus Hadi
3. Ozias Sibanda
4. Obinna Nwajagu
5. Zulfiqar Ali
6. Meri Utami
7. Eugene Ape
8. Pujo Lestari
9. Frederik Luttar
10. Eugene Ape.
No comments
Post a Comment