30 Hari Lebih Meninggalkan Dinas Enam Polisi Ini Dipecat
Enam anggota Polri yang bertugas di Polresta Banda Aceh melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam upacara dipimpin Wakapolresta AKBP Sugeng Hadi Sutrisno di halaman Mapolresta setempat, Selasa (16/8/2016).
"Mereka kita beri sangsi secara in absentia (dengan ketidakhadiran) karena telah melanggar kode etik kedisiplinan," kata Sugeng usai upacara.
Keenam anggota tersebut yakni T Fadli, Zulkarnaen, Tawardi, Muamar Iqbal, ketiganya berpangkat brigadir yang secara berturut-turut lebih dari 30 hari meninggalkan dinas (disersi).
"Sedangkan Suhelfian, Edwar Nur berpangkat Bripka juga melakukan disersi, bahkan ada yang satu tahun tidak masuk dinas," ujarnya.
Pemecatan itu, kata dia merupakan salah satu bentuk ketegasan Polri terhadap anggotanya yang melanggar kode etik institusi Polri.
"Saya berharap kasus serupa tidak terjadi atau terulang kepada petugas polisi lain, khususnya petugas di Polresta Banda Aceh dan menjadikan contoh ke depan agar bekerja secara profesional," harapnya.
Pada upacara tersebut juga dilakukan serahterima jabatan Kapolsek Baiturrahman dari AKP Zulham Zulfakar yang memasuki masa pensiunnya kepada AKP Ferdi Dakio.
Sumber : goaceh.co
No comments
Post a Comment