• Breaking News

    2 Pengamen Yang Jadi Korban Salah Tangkap Akhirnya Dapat Rp 72 Juta


    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan dua pengamen Cipulir, Jakarta Selatan, Andro Supriyanto dan Nurdin Prianto menjadi korban salah tangkap dengan tuduhan melakukan pembunuhan. PN Jakarta Selatan menyatakan Andro dan Nurdin berhak mendapatkan uang Rp 72 juta.

    "Tadi putusannya dikabulkan, jadi mereka berdua mendapat Rp 72 juta, masing-masing Rp 36 juta karena menjadi korban salah tangkap," kata Humas PN Jaksel, Made Sutisna saat dikonfirmasi, Selasa (9/8/2016).

    Putusan itu diketuk oleh hakim tunggal Totok Sapti Indrato. Hakim Totok menganggap kedua pengamen itu terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi korban salah tangkap dan sempat disangkakan sebagai pembunuh. Oleh karena itu, pemerintah wajib membayar ganti rugi kepada kedua pengamen itu.

    "Putusan ini sudah final, karena ini kan penetapan ya. Yang bayar ganti rugi Kemenkeu," jelas Made.

    Andro dan Nurdin menggugat Polri sebesar Rp 1 miliar karena telah salah menangkap keduanya, bahkan sempat menyematkan status tersangka kasus pembunuhan.

    Kasus bermula dengan ditemukannya Dicky Maulana dalam kondisi tidak bernyawa. Dicky ditemukan meninggal dunia di bawah kolong fly over Cipulir pada Juni 2013. Atas hal ini, polisi lalu menetapkan 6 pengamen menjadi tersangka yaitu 2 orang dewasa (Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto) dan 4 anak.

    Keenamnya kemudian ditahan dan disangkakan melakukan persekongkolan jahat menghabisi nyawa Dicky. Setelah dibuktikan di pengadilan, sangkaan itu tidak berdasar. Andri dan Nurdin divonis bebas dan telah berkekuatan hukum tetap.

    Mengantongi putusan itu, Andro-Nurdin menggugat Polri untuk memberikan ganti rugi atas apa yang telah dialaminya. Duduk selaku Termohon I Kapolri cq Kapolda Metro Jaya dan Termohon II yaitu Jaksa Agung cq Kejati DKI Jakarta.

    "Kerugian materil yaitu kehilangan penghasilan Andro selama ditahan 8 bulan atau Rp 36 juta," gugat Andro sebagaimana dikutip dalam permohonan gugatannya, Senin (25/7/2016).

    Begitu juga dengan Nurdin. Selain itu juga ditambah dengan biaya besuk orang tua Rp 12 juta, biaya makan selama penahanan Rp 12 juta, biaya kamar Rp 5,3 juta dan ongkos sidang Rp 10,14 juta.

    Selain gugatan materiil, Andro-Nurdin juga meminta ganti rugi immateril kurang lebih Rp 900 jutaanan. Yaitu terdiri dari kerugian atas sakit fisik akibat penyiksaan yang dilakukan termohon Rp 50 juta, kerugian immateril akibat trauma psikologis yang diterima Rp 100 juta, kerugian pengurangan pemasukan atas bangkrutnya orang tua pemohon Rp 240 juta, buruknya nama baik dan martabat keluarga pemohon akibat peradilan Rp 100 juta dan kehilangan kesempatan kerja Rp 100 juta.

    PN Jakarta Selatan hanya mengabulkan sebagian gugatan Andro dan Nurdin. Gugatan ganti rugi immateril kurang lebih Rp 900 juta tidak dikabulkan hakim.

    Sebagaimana diatur dalam PP 92/2015 pemerintah wajib memberikan ganti rugi tersebut maksimal 14 hari sejak surat dari Ketua Pengadilan Negeri yang memberitahukan adanya ganti rugi tersebut, diterima pemerintah. 

    sumber : detik.com

    No comments