• Breaking News

    Habisi Nyawa Suami, Istri Minta Bantuan Pada Mantan Pacar


    inTiP - Kepolisisan Jambi berhasil mengungkap kasus pembunuhan M Yazid Siregar. Empat tersangkanya yakni NN (40), SY (37), HN (42) dan AH (33). 
    Dua pelaku lainnya yang masih buron, diduga kabur ke luar daerah, yaitu SH dan FR.
    Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi pada para pelaku, terungkap jika dalang pembunuhan tersebut adalah istri kedua korban yaitu NN, warga kelurahan Merlung, Tanjung Jabung Barat, Jambi. 
    Pembunuhan ini dilatarbelakangi rasa cemburu, lantaran korban menikah lagi. Merasa tidak terima, pelaku kemudian merencakan aksi pembunuhan tersebut, dengan dibantu oleh mantan kekasihnya SH, yang kini masih buron. Pembunuhan ini pun sudah direncanakan selama 2 bulan.
    Awal perencanaan pembunuhan tersebut terjadi, saat NN yang diliputi rasa cemburu dan sakit hati pada korban mencerikan masalahnya pada mantannya. Kemudian SH, mantan NN mengajak NN untuk menghabisi nyawa korban. 
    NN yang setuju dan memang ingin menghabisi nyawa suaminya tersebut, menjanjikan imbalan sebesar Rp. 20 juta bagi yang sanggup membunuh suaminya.
    Lalu pada 24 juni, SH pun mulai bergerak merekrut orang yang mau melakukan eksekusi. Kemudian SH mengajak HN untuk berangkat dari Merangin menuju Desa Badang, kecamatan Tungkal Ulu. Mereka ke sana untuk melihat situasi. Bahkan di sana pelaku sempat bertemu dengan korban dan makan bersama. 
    Lalu pada 28 juni, HN bersama SH mendatangi AH di Desa Tanjung Gagak, Kecamatan Batin VIII, kabupaten sarolangun. Kedatangan mereka ke sana untuk minta dicarikan teman yang mau dan sanggup membunuh korban. AH kemudian memperkenalkan mereka pada FR.
    Setelah bertemu FR menyanggupi untuk melakukan eksekusi.  Kemudian dengan menggunakan mobil rental, para pelaku kembali menuju Desa Badang.  Mereka merencakan akan melakukan eksekusi pada 29 Juni.
    Dini hari, sekitar pukul 01.00 mereka sampai di Tungkal Ulu dan beristirahat di warung makan. Barulah pelaku SY, yang juga anak buah korban, datang menemui mereka. Kemudian pelaku SY dan HN keluar toko membeli terpal dan tali yang rencananya akan digunakan untuk membungkus dan mengikat korban.
    Dengan petunjuk dari SY mereka kemudian menuju ke kebun setelah mendapat informasi bahwa korban sudah berangkat ke kebun. Dengan bermodalkan pistol rakitan dan sangkur, SH dan FR akan menghabisi korban. Mereka juga membawa terpal dan tali untuk membungkus korban. 
    Setelah bertemu korban, kemudian kedua orang ini lantas menghabisi nyawa korban. Namun tak sempat membungkusnya, mereka sudah kabur.
    Usai membunuh, mereka mengabari NN kalau eksekusi berjalan lancar. Kemudian NN pun meminta orang untuk mengantarkan dua bungkus nasi pada kedua pelaku yang beristirahat di rumah orang.
    Di bawah bungkusan nasi tersebut, ada uang sebesar Rp. 20 juta. "Usai mendapat bayarannya, kedua pelaku ini kemudian kabur," sebut AKBP Agus Sumartono, Kapolres Tanjab Barat.
    Usai mendapat informasi adanya kasus pembunuhan ini, anggota reskrim dibantu polsek tungkal ulu langsung bergerak cepat. Mereka langsung melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi dan melakukan olah TKP. Hasilnya, mereka langsung bisa mengamankan 1 orang pelaku keesokan harinya.
    Penangkapan pertama yaitu pelaku SY yang ditangkap  20 jam setelah kejadian. Dari penangkapan pelaku ini, setelah melakukan pengembangan, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap NN pada tanggal 2 Juli. Barulah pada 3 Juli mereka melakukan penangkapan pada HN dan AH.
    Bersama pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 2 unit sepeda motor, cangkul, golok, terpal, tali tambang, 4 unit handphone, dan pakaian yang dikenakan korban.
    Selain itu polisi juga mengamankan pistol rakitan dengan peluru 3 butir. Namun dari pemeriksaan, pistol tersebut tidak sempat digunakan. Pistol rakitan ini ditemukan beberapa puluh meter dari TKP.
    Proses penangkapan ini cukup sulit. Lantaran para pelaku bersembunyi di hutan. Sehingga menurut kapolres, anggota reskrim sempat tidur di hutan. Namun berkat kerja keras, mereka berhasil mengamankan para pelaku. Tinggal 2 pelaku lagi yang kini masih dalam pengejaran.
    Para pelaku nantinya akan diancam dengan hukuman yang berbeda. Sesuai dengan peran mereka dalam pembunuhan tersebut. "Minimal mereka mendapat hukuman 5 tahun penjara," sebut kapolres.
    Source  http://m.jpnn.com/