Belum Sebulan Dilantik Pasha Terancam Dicopot
Sabtu (20/2), Pasha Ungu sudah menjelaskan tentang kesalahpahaman yang terjadi. Ia sebenarnya tidak bersikap arogan saat menolak diwawancara oleh wartawan.
Hanya saja, vokalis Ungu ini meminta wartawan agar mengajukan izin lebih dulu jika ingin wawancara. Ini karena dia bukanlah sekedar artis melainkan Wakil Wali Kota.
Meski begitu, sejumlah pihak tetap mengkritik Pasha. Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Abdulhamid Dipopramono menilai kalau insiden itu bisa berujung ke pencopotan Pasha.
"Undang-undang Nomor 23/2014 tentang Pemda memberi kewenangan pemerintah pusat untuk memberikan hukuman kepada kepala daerah," seru Hamid. "Tercantum dalam Pasal 78 (d) UU Pemda, yang menyatakan bahwa kepala daerah diberhentikan jika tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 (b).
Dalam Pasal 67 (b) disebutkan bahwa kepala daerah harus menjalankan peraturan perundangan, dalam hal ini UU Pers dan UU KIP. Jika kepala daerah tidak melaksanakannya, maka pemerintah pusat bisa memberhentikannya.
Hamid berharap Mendagri bertindak atas insiden ini demi mengembalikan kepercayaan publik. "Jika tidak ada tindakan dari Mendagri atau permintaan maaf dari Pasha maka bully akan terus dilancarkan oleh publik maupun media massa dan akan menjadi bola salju, makin lama makin besar," tambahnya.
No comments
Post a Comment