Lumrah Bagi Masyarakat, 4 Orang Yang Dianggap Muhrim Padahal Bukan Samasekali
Mahrom adalah orang yang tidak boleh dinikahi baik atas dasar nasab maupun bukan. Misalnya mahrom karena keturunan seperti ayah dan anak, kakak dan adik. Sedangkan mahrom bukan karena keturunan seperti saudara sepersusuan. Dalam surat An-Nisa ayat 22-23 telah disebutkan mana saja mahrom bagi seseorang. Atau silakan baca tulisan yang telah lalu.
Seseorang yang bukan mahrom juga tidak boleh berkhalwat, termasuk saling berpegangan tangan. Sayangnya atas keterbatasan pengetahuan kita tentang syariat Islam yang satu ini sedikit. Jadi dikiranya orang itu mahrom bagi kita padahal bukan. Sehingga hal itu bisa berakibat fatal.
Bagi siapa saja yang belum mengetahui siapa mahrom dan mana yang bukan, berikut ini empat orang yang dianggap mahrom padahal bukan:
1. Orang tua angkat
Pada masa sekarang sangat banyak orang yang menganggap bahwa orang tua angkat termasuk mahrom bagi anak angkatnya. Orang tua angkat adalah orang tua yang tidak melahirkan si anak secara langsung. Atau yang menikahi orang tua kandung.
Dalam sebuah ayat telah dijelaskan bahwa orang tua dan anak angkat bukanlah mahrom. Mereka tidak boleh berkhalwat dan boleh menikah.
“Dan Allah tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu” [QS. Al-Ahzab: 4]
Akan tetapi pada masa ini kebanyakan orang tua dan anak angkat tidak menyadari akan hal itu. Mereka bahkan saling menampakkan aurat karena menganggap orang tua angkat seperti orang tua kandung sendiri. Begitu juga sebaliknya dalam pandangan sang anak.
2. Saudara sepupu
Saudara sepupu adalah anak dari bibi atau paman. Hubungan antara seseorang dengan paman atau bibi adalah mahrom, mereka tidak boleh menikah. Akan tetapi anak dari paman atau bibi bukanlah seorang mahram bagi keponakan. Saudara sepupu adalah bukan mahrom, mereka tidak boleh saling menampakkan aurat dan boleh menikah.
Dalam surat An-Nisa, pada ayat ke 22 dan 23 telah disebutkan macam-macam jenis mahrom dan tidak ada kategori sepupu disana. Lalu pada ayat selanjutnya, 24, ditegaskan kembali.
“Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian” [QS. An-Nisa: 24]
Dihalalkan maksudnya boleh dinikahi baik sepupu dari ibu maupun sepupu dari pihak ayah. Semua yang termasuk sepupu bukan mahrom. Akan tetapi seperti yang terlihat pada umumnya, antara sepupu tidak lagi ada batasannya, saling bersentuhan antara sepupu laki-laki dan sepupu wanita. Padahal hal itu dilarang, sebagaimana terlarangnya bersentuhan dengan orang lain.
3. Saudara ipar
Bagi yang saudara kandungnya, kakak atau adik, telah menikah maka berhati-hatilah. Saudara ipar bukan termasuk mahrom. Suami atau istri dari saudara kandung (kakak maupun adik) bukan mahrom, tidak boleh berkhalwat dengannya. Sebagaimana tersebut dalam hadits Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam
“Waspadalah kalian (dari perbuatan) menemui perempuan (tanpa mahram). Ada yang bertanya: Wahai Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, bagaimana dengan al-hamwu (ipar dan kerabat suami lainnya)? Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda ‘al-Hamwu’ adalah kebinasaan.“ [HR. Bukhori no 5232 dan Muslim no 217]
Ipar yang dimaksud berlaku dari ipar saudara wanita kita maupun ipar saudara laki-laki. Saudara ipar memang tidak boleh dinikahi selama suami atau istrinya (saudara kita) masih ada. Akan tetapi bisa diperistri manakala suami atau istrinya telah meninggal atau menceraikannya.
4. Mahrom titipan
Mahrom titipan bukanlah mahrom sesungguhnya. Maksud dari mahrom titipan adalah mahrom yang ditetapkan manakala seseorang wanita hendak bepergian jauh. Misalnya si fulanah ingin berangkat haji, tapi tidak bersama mahromnya. Lalu ia mengangkat seorang laki-laki dalam rombongan sebagai mahrom ketika di Makkah.
Mahrom titipan seperti itu bukan termasuk mahrom. Mungkin yang satu ini jarang terjadi di Indonesia, Anda bahkan tidak pernah mendengarnya. Tapi hal ini benar-benar terjadi dan mengangkat mahrom jadi-jadian seperti itu tidak dibenarkan dalam Islam karena jelas mahrom titipan bukan mahrom sesungguhnya.
Demikian beberapa orang yang dianggap mahrom tapi sebenarnya bukan. Sebagai seorang muslim kita harus mengetahui siapa mahrom kita sebenarnya. Agar kita tidak salah sangka, menganggap tidak apa-apa bersentuhan padahal bukan mahrom. Sebagai penutup, inilah dalil larangan bersentuhan antara orang yang bukan mahrom.
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: “Sungguh jika kepala seorang laki-laki ditusuk dengan jarum dari besi lebih baik baginya dari pada dia menyentuh seorang perempuan yang tidak halal baginya.”[HR ath-Thabarani]
No comments
Post a Comment