UMP Sulsel Tembus Diangka Rp 2.250 Juta Bagaiman Dengan Sulbar, Sulteng dan Sultra
Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo akhirnya menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 2,250 juta.
"Nilai tersebut ditetapkan pak gubernur berdasarkan peraturan
pemerintah dan kesepakatan pengusaha dan buruh," kata Kepala
Disnakertrans Simon Lopang, Jumat (6/11/2015).
Ia menuturkan, penetapan UMP melalui pertimbangan matang. Simon yakin
kenaikan tersebut tidak akan memberatkan pengusaha jika kondisi ekonomi
saat ini terus meningkat.
"Kita percaya semua pihak akan menerima penetapan ini. Apalagi prosesnya melalui pengkajian mendalam," ujar Simon.
No comments
Post a Comment