• Breaking News

    UMP Sulsel Tembus Diangka Rp 2.250 Juta Bagaiman Dengan Sulbar, Sulteng dan Sultra

    Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo akhirnya menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 2,250 juta.

    "Nilai tersebut ditetapkan pak gubernur berdasarkan peraturan pemerintah dan kesepakatan pengusaha dan buruh," kata Kepala Disnakertrans Simon Lopang, Jumat (6/11/2015).

    Ia menuturkan, penetapan UMP melalui pertimbangan matang. Simon yakin kenaikan tersebut tidak akan memberatkan pengusaha jika kondisi ekonomi saat ini terus meningkat.


    "Kita percaya semua pihak akan menerima penetapan ini. Apalagi prosesnya melalui pengkajian mendalam," ujar Simon.

    No comments