• Breaking News

    Polisi Bersama Rekannya Perkosa Gadis Muda, IPW Minta Agar Dijatuhi Hukuman Mati

    InTiP : Indonesia Police Watch (IPW) mengecam keras pemerkosaan yang dilakukan Brigadir DAS bersama tiga temannya, terhadap seorang gadis di Taman Sari, Jakarta Pusat pada 2 November 2015.
    "Jika benar anggota Polri Brigadir DAS memperkosa seorang gadis berusia 21 tahun di Taman Sari Jakarta Barat, yang bersangkutan harus dijatuhi hukuman mati," tegas Koordinator IPW Neta S Pane dalam keterangan tertulis.
    Menurut Neta, perbuatan anggota polisi yang bertugas di Polsek Kalideres ini sudah melakukan lima kejahatan yang luar biasa.
    "Kejahatannya yang sangat memalukan institusi Polri," tegas Neta.
    Lima kejahatan yang dilakukan Brigadir DAS yakni merekayasakasus, melakukan kriminalisasi, menfitnah bahwa korban adalah bandar narkoba, memperkosa, dan merampok harta benda korbannya.
    Sangat memprihatinkan, jika seorang anggota polisi yang seharusnya melindungimasyarakat justru melakukan lima kejahatan yang brutal. Untuk itu hukuman yang pantas buat pelaku adalah hukuman mati," pinta Neta.


    Alasan hukuman bagi Brigadir DAS dihukum mati yakni agar ada efek jera. Sehingga anggota polisi lainnya tidak mengikuti tindakan negatif yang dilakukan Brigadir Dedi.
    Sebab dengan diskresi dan kekuasaan yang dimilikinya, anggota polisi bisa melakukan apa saja atas nama hukum, termasuk melakukan penggeledahaan meski korban tidak terindikasi apa pun dalam kejahatan.
    "Untuk menghindari tindakan sewenang-wenang ini anggota polisi memang perlu diawasi secara ketat oleh atasannya. Namun seiring kali atasan mereka abai sehingga anggota Polri tersebut melakukan tindakan semena mena, yang sangat mencoreng harkat dan martabat institusi Polri, seperti yang dilakukan Brigadir DAS," lanjut Neta.
    IPW kembali meminta agar Brigadir DAS dijatuhi hukuman mati.

    "Selain itu Polri harus berusaha keras menekan agar tindakan
    negatif dan aksi kriminal yang dilakukan anggotanya bisa
    diminimalisir," tegas Neta.

    No comments