Bejat : Ayah Perkosa Anak Kandung Hingga Melahirkan
Suliyani (36), warga Perumahan Banjarsari Asri, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, KabuaptenGresik, dihukum penjara 15 tahun denda Rp 60 juta, subsidair 6 bulan kurungan karena terbukti memerkosa putri kandungnya.
Ketua Majelis Hakim Juanto dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabu (21/10/2015), menyebutkan, terdakwa memerkosa putrinya yang masih berusia 13 tahun.
"Terdakwa terbukti melanggar pasal 81 ayat (1) dan 3 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 15 tahun dan denda Rp 60 juta subsidiar 6 bulan kurungan,” kata Juanto.
Putusan tersebut sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Adhyanti Purwantari.
Terdakwa Suliyani menyetubuhi anak kandungnya di rumahnya.
Saat itu, saksi korban sebut saja Bunga yang masih berumur 13 tahun menonton TV di ruang tamu sekitar pukul 01.00 WIB.
Lalu, terdakwa mengancam dan memaksa anaknya untuk melayani nafsu birahinya. Jika menolak, terdakwa mengancam akan membunuh.
Peristiwa itu terjadi pada September sampai Mei 2014 dan dilakukan hingga 5 kali. Akibatnya, anak korban hamil dan melahirkan.
No comments
Post a Comment