• Breaking News

    Mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini Jadi Tersangka



    Kepolisian Daerah Jawa Timur belum dapat memastikan kebenaran informasi soal penetapan tersangka mantan Walikota Surabaya Tri Rismaharini.

    "Saya belum dapat konfirmasi dari pihak Reserse. Nanti kalau sudah ada penjelasannya akan disampaikan," kata Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol. R.P Argo Yuwono saat dihubungi di Jakarta, Jumat (23/10/2015).

    Karena belum mendapat konfirmasi itu, Kabid Humas meminta publik tak berspekulasi soal unsur politis. "Jangan begitu dulu," katanya.

    Dihubungi terpisah, Kapolda Jatim Irjen Pol. Anton Setiadji mengungkapkan peryataan serupa. Dia belum mendapat informasi terkait penetapan tersangka politikus Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan itu.

    "Saya sampai sekarang belum dapat beritanya," katanya.

    Seperti diwartakan, Risma ditetapkan tersangka dalam kasus penyalahgunaan lapak Pasar Turi. Sangkaan tersebut tertuang dalam  Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor 8/415/V/15/Reskrimum yang dikirim penyidik Polda Jatim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

    Kasus tersebut berawal dari laporan para pedagang Pasar Turi soal lapak-lapak sementara di sekeliling Gedung Pasar Turi. Risma dijerat dengan Pasal 421 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

    No comments