• Breaking News

    Fatwa Mui Tentang Alkohol Dalam Parfum

    Beberapa waktu lalu Indonesia dihebohkan dengan wacana pelegalan penjualan minuman keras. Padahal minum minuman beralkohol bisa memabukkan dan hal itu dilarang dalam Islam. Salah satu akibatnya, sholat orang peminum khamr tersebut tidak diterima selama 40 hari.

    Sebagaimana Ibnu Umar radhiyallahu’anhu berkata, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda sebagai berikut:

    Orang yang minum khamar, tidak diterima shalatnya 40 hari. Siapa yang bertaubat, maka Allah memberinya taubat untuknya. Namun apabila kembali lagi (minum khamr), maka hak Allah untuk memberinya minum dari sungai Khabal. Seseorang sahabat bertanya, “Apakah sungai Khabal itu?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Nanahnya penduduk neraka.”
    Dalam hadits shahih disebutkan bahwa sesuatu yang banyaknya memabukkan maka sedikitnya pun haram. Namun, muncul pertanyaan bagaimana hukumnya jika kita menggunakan parfum. Sedangkan kita tahu bahwa semua parfum yang dipakaikan wadah spray dipastikan mengandung alkohol.

    Fatwa MUI tentang Alkohol dalam Parfum
    Perlu diketahui, parfum yang kita gunakan sehari-hari baik beli dalam bentuk kemasan jadi yang terkenal maupun parfum refill yang biasa dijual di toko-toko parfum itu mengandung alkohol. Akan tetapi di toko parfum refill, Anda masih bisa mendapatkan parfum non alkohol. Sebab pada dasarnya fragrance asli non alkohol, hingga dicampur agar bisa menyemprot sempurna ketika dimasukkan dalam botol spray.

    Sementara, mengenai hukum alkohol dalam parfum, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan pernyataannya.

    “Alkohol yang dimaksud dalam parfum adalah etanol . Menurut fatwa MUI, etanol yang merupakan senyawa murni dan bukan berasal dari industri minuman beralkohol (khamr), sifatnya tidak najis. Hal ini berbeda dengan khamr yang bersifat najis. Oleh karena itu, etanol tersebut boleh dijual sebagai pelarut parfum, yang notabene memang dipakai di luar (tidak dimasukkan ke dalam tubuh).”

    No comments