Ekonomi Jilid IV Formula Penetapan UMP Berlaku Tahun 2016
Salah satu fokus paket kebijakan ekonomi jilid IV yang dirilis pemerintahan Presiden Joko Widodo kemarin sore, adalah mengenai formula penetapan upah minimum provinsi (UMP) yang akan ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing. Formulasi tersebut mulai berlaku pada awal 2016 mendatang.
"Pemerintah kemarin sudah memberikan formula untuk menaikan UMP. Tentu kami harus liat juga dari keadaan dalam negeri," ujar Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Yongki Sugiarto, di Menara Kadin, Jakarta, Jumat, 16 Oktober 2015.
Yongki berpendapat kebijakan formula penetapan UMP tersebut perlu disesuaikan juga dengan kemampuan para pengusaha dalam memberikan upah pada para pekerjanya.
Sebab, hasil hitungan penetapan UMP tersebut, tergantung dari besaran inflasi yang ditambah dengan pertumbuhan perekonomian.
"Kami tunggu tahun ini inflasi berapa, pertumbuhan ekonomi berapa. Dari situ kami lihat. Saya rasa itu kebijakan yang baik untuk semua pihak. Tinggal pengusaha yang enggak bisa diratakan semua," ujarnya.
Namun, pihaknya tetap mengapresiasi kebijakan tersebut sebagai bentuk langkah konkret untuk meningkatkan perekonomian dalam negeri.
"Mudah-mudahan tahun depan akan bergerak naik, sehingga semua bisa tertolong menjadi lebih baik," ucapnya.
Yongki berharap, aturan tersebut dapat meningkatkan produktivitas pekerja yang nantinya akan menambah produksi, yang berujung pada peningkatan daya beli.
"Kami kan mau meningkatkan daya beli masyarakat," kata dia.
No comments
Post a Comment