Diduga Aniaya Pembantu Sendiri Anggota DPR RI Fraksi ...? Dilaporkan
Pembantu rumah tangga berinisial T melaporkan majikannya, anggota DPR Fanny Syafriansah alias Ivan Haz, dalam kasus penganiayaan ke Polda Metro Jaya. Kasus ini, sekarang sedang ditindaklanjuti polisi. Kalau polisi hendak memanggil anak mantan Wakil Presiden Hamzah Haz yang duduk di Fraksi PPP tersebut, apakah harus lapor Presiden Joko Widodo?
"MK (Mahkamah Konstitusi) memutuskan harus seizin Presiden. Tentu siapa saja, termasuk saya anggota dewan, termasuk seluruh rakyat indonesia. Putusan MK harus ditaati," ujar Wakil Ketua DPR Agus Hermawan di gedung DPR, Jumat (2/10/2015). "Untuk proses pemanggilan harus ikuti perundang- undangan yang ada harus pemanggilan Presiden. Ini kan supaya tidak berlarut-larut."
Agus menambahkan MK merupakan institusi yang berhak memutuskan perselisihan UU, bahkan ketidaksinkronan UU dengan UUD 1945.
"Apapun putusan MK yang sudah judicial review yang memiliki putusan hukum tetap yang harus dilaksanakan, " tuturnya. "Mekanisme PP belum ada, jadi apa yang ada dalam hasil judicial review yang harus dilaksanakan."
Menurut salinan laporan yang didapatkan Suara.com dengan nomor LP/3993/ /2015/PMJ/Dit. Reskrimum, T mendapatkan kekerasan fisik dari dua orang berinisial IH dan A pada bulan Juli 2015 dan tanggal 29 September 2015. Tempat kejadian di apartemen ASCOT lantai 14, Jakarta Pusat.
Di rumah tersebut, T digaji Rp2.200.000 sebulan. Majikan, katanya, tak mengizinkan T keluar rumah kalau dianggap melakukan kesalahan, sekecil apapun.
Menurut laporan, penganiayaan yang diterima T, seperti kepalanya dibenturkan ke tembok dan puncaknya tanggal 29 September. Ketika itu, majikan berinisial IH memukul T dengan tangan kosong. Akibatnya kuping T sebelah kiri sampai bengkak. Setelah itu, majikan menendang tangan sebelah kiri dan kanan T.
Tak hanya itu, punggung T juga ditendang dengan kaki yang memakai sandal. Bahkan, kepala T juga dipukul dengan kaleng obat nyamuk Hit sampai berdarah. Pada tanggal 28 September kejadian lagi, pipi kanan dan kiri T ditonjok.
Atas perlakuan tersebut, pada 30 September 2015, T memutuskan kabur dari rumah terlapor dan selanjutnya mengadu ke SPKT Polda Metro Jaya pukul 14.30 WIB.
Anggota Fraksi PPP Fanny Syafriansah alias Ivan Haz membantah keras dikatakan menganiaya T.
"Tidak ada itu (penganiayaan) bahkan saya sangat menyesalkan kenapa tidak baik-baik dibicarakan," ujar Ivan.
Dia menerangkan T merupakan pengasuh bayi keluarganya. Perkenalannya dengan T dilakukan lewat yayasan. Sebelum T ditunjuk menjadi pengasuh bayi, terlebih dahulu diingatkan agar hati-hati menjaga anak.
"Sebelum mereka datang, saya bilang kerja babby sitter tanggung jawabnya berat. Kenapa? Karena nyawa anak kita yang diberikan Allah SWT, kita yang menjaga orangtua. Sehingga kalaupun anak celaka ya dilaporkan ke saya, jangan bilang jadi suster tapi nggak ngerti tugasnya," kata Ivan.
Kemudian, sambung dia, ada kejadian yang membuat anaknya dalam bahaya. Namun, dia tidak menceritakan secara mendetail.
Saat peristiwa itu terjadi, T malah kabur dengan cara memanjat pagar rumah dan terjatuh. Ivan juga membantah telah melakukan penganiayaan terhadap T.
"Nah, pas ada kejadian, istri saya marah, malah dia kabur lewat pagar yang tinggi. Dia jatuh, kemudian luka, dia bilang dianiaya. Kalau luka di kuping itu kan bisa bisul Pecah," kata anggota Komisi IV.
Ivan mengaku tidak mungkin dirinya menganiaya T. Apalagi, sambungnya, ada nama keluarga Hamzah Haz yang harus dijaganya.
"Saya tahu saya siapa, apalagi orangtua saya juga baik-baik," ujar dia.
Setelah memberikan penjelasan, Ivan tidak membuka pertanyaan. Percakapan lewat telepon ini langsung ditutup dengan dalih banyak yang menelpon Ivan.
No comments
Post a Comment