• Breaking News

    Aturan Biaya Tilang Kendaraan Bermotor Di Indonesia


    Apakah Anda melanggar rambu lalu lintas? Ketahuilah tarif denda resminya. walau selalu disiplin dalam berlalu-lintas, namun tetap sesekali mungkin lalai atau tidak sengaja melanggar aturan dan diberhentikan polisi yang bertugas. Berapakah denda resmi dari setiap pelanggaran yang dilakukan?

    Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksi bagi pengendara adalah denda.

    Jumlah denda tilang bervariasi, mulai dari Rp 250 ribu sampai Rp1 juta, tergantung bobot kesalahannya. Berikut daftar sanksi tilang lalu lintas sebagai pedoman:

    1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

    2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).

    3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 280).

    4. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).

    5. Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 285 ayat 2).

    6. Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278).

    7. Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).

    8. Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5).

    9. Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1).

    10. Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 289).

    11. Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1).

    12. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) (Pasal 293 ayat 1).

    13. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), (Pasal 293 ayat 2).

    14. Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 294).

    Contohnya sebagai berikut:

    PasalPelanggaranDenda/Kurungan
    281Tak punya SIMRp 1 juta/4 bulan bui
    288 ayat 2Tak bisa tunjukkan SIMRp 250 ribu/1 bulan bui
    280Tanpa plat nomorRp 500 ribu
    285 ayat 2Tanpa spion, lampu remRp 250 ribu
    278Mobil tanpa kotak P3KRp 500 ribu
    287 ayat 1Langgar rambuRp 500 ribu
    287 ayat 5NgebutRp 500 ribu
    289Tanpa seatbeltRp 250 ribu
    291 ayat 1Tanpa helmRp 250 ribu
    288 ayat 1Tanpa ban cadanganRp 500 ribu
    Itu baru sebagian kecil saja yang disebutkan. Masih ada rincian pelanggaran lalu lintas lain di UU No 22/2009 itu. Sudah bisa kebayangkan berapa duit yang melayang gara-gara nekat melanggar lalu lintas? Bayar Tilang Denda Lalu Lintas 2015



    Sebagai contoh kasus si Andi yang naik motor dengan SIM yang mati selama 6 bulan. Sudah begitu pelat motornya ikut mati. Motornya pun tanpa dilengkapi spion, lampu depan mati, dan saat diberhentikan Pak Polisi terbukti menerabas lampu merah.
    Mau tahu berapa duit yang dikeluarkan Andi buat bayar denda?
    -Denda SIM sudah mati 6 bulan = Rp 1 juta
    -Pelat nomor mati = Rp 250 ribu
    -Tanpa spion = Rp 250 ribu
    -Terbukti langgar lampu merah = Rp 500 ribu
    -Ngebut = Rp 500 ribu
    -Headlamp motor mati = Rp 250 ribu
    -Enggak pakai helm = Rp 250 ribu

    Pak Polisi menyebut ada tujuh pelanggaran yang dilakukan Andi. Alhasil, itu cowok mesti keluarkan duit total Rp 2,850 juta buat lunasin denda! Enggak mau bayar? Siap-siap saja kena kurungan badan. Duit Rp 2,850 juta itu enggak sedikit. Okelah jenis pelanggarannya enggak seekstrem Andi, tapi tetap saja bayar denda itu bikin hati gondok. Ironisnya kita sadar melanggar lalu lintas tapi dongkol karena mengeluarkan uang yang tak perlu.

    Supaya Gak Bangkrut dari Denda Lalu Lintas




    Ketika sudah kena tilang dan tetap tak sadar diri buat berubah, maka besaran duit melayang buat bayar denda makin tinggi. Pasalnya, insting polisi sudah terlatih membaca mana pengendara yang tertib dan yang enggak tertib. Jika si Andi tetap ngeyel enggak perbaharui SIM, STNK enggak diurus, spion enggak dipasang, headlamp motor enggak diservis, ya jangan salahkan polisi. Sudah pasti bakal distop lagi di jalan. Biaya buat lunasin denda bakal lebih besar ketimbang si Andi mengurus kelengkapan dokumen maupun kelengkapan tunggangannya. Ga percaya? Coba simak rinciannya berikut ini:

    1.Biaya perpanjangan SIM

    Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 50/2010 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP maka: -biaya pembuatan SIM A Rp 120 ribu dan perpanjangan SIM A Rp 80 ribu -biaya pembuatan SIM C Rp 100 ribu dan perpanjangan SIM C Rp 75 ribu -biaya asuransi Rp 30 ribu. Kalau Andi mengurus SIM C-nya yang mati maka cukup siapkan dana Rp 150 ribu (pembuatan SIM dan asuransi). Urus sendiri biar lebih hemat daripada pakai jasa calo.

    2.Biaya perpanjangan STNK




    Bagaimana dengan perpanjangan STNK? Itu juga gampang banget. Utamanya sih luangkan waktu juga sampai 2 jam. Bisa di kantor Samsat atau bus Samsat keliling.Kalau enggak ada waktu bisa lewat bantuan jasa perpanjang STNK atau via online.

    3.Biaya pasang spion

    Ini murah banget. Sepasang spion standar untuk berbagai motor paling banter Rp 50 ribu. Beda kasus kalau spion yang modifikasi mungkin harganya lebih dari itu.

    4. Biaya servis headlamp motor

    Ganti bolham motor yang putus juga murah. Pilih saja yang standar pabrikan karena lebih awet meski rada mahal sedikit. Ya di pasaran bolham jenis ini kira-kira Rp 50 ribuan.

    5. Patuhi lalu lintas




    Mulai deh patuhi rambu lalu lintas. Jangan main asal terabas lampu merah. Perkaranya kebiasaan itu bisa bahayakan keselamatan orang lain. Terus, kurangi deh ngebut. Perhatikan rambu maksimal kecepatan di jalan raya. Sudah jelas kan pentingnya tertib lalu lintas. Mempraktikkan tertib lalu lintas bukan sekadar mencerminkan kepribadian diri sendiri, tapi juga menekan kecelakaan lalu lintas. Dan, yang paling utama adalah menghindari biaya tak perlu untuk membayar denda. Mending segera urus dokumen seperti STNK dan SIM yang mati agar tak kucing-kucingan di jalan sama Pak Polisi. Mengurus dokumen lebih murah ketimbang kena denda, bukan?

    Ingat lho, makin sering langgar lalu lintas, makin sering pula duit melayang buat membayar denda. Tapi yang paling fatal dari keseringan melanggar adalah kemungkinan besar jadi korban kecelakaan. Duuh, jangan sampai deh!

    sumber : forum.suara.com

    No comments