Aduh, Anggota DPR RI Fraksi ... ? Diduga Berijazah Palsu
Ketua Umum DPP Garda Muda Nasional (GMN), Kuntum Khairu Basa meminta aparat penegak hukum menyelidiki dugaan kepemilikan ijazah palsu yang diduga dimiliki anggota DPR asal Partai Amanat Nasional.
"Saya mendapatkan laporan tentang (dugaan) ijazah palsu (politikus PAN). Saya tidak perlu menyebutkan nama yang bersangkutan, karena kita sama-sama tahu," katanya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu. (4/10/2015)
Menurut Kuntum, kasus ijazah palsu tidak bisa ditoleransi karena itu, perlu dibuktikan secara hukum. Hal itu menurut dia, penting dilakukan untuk membersihkan nama Partai Amanat Nasional (PAN) yang selama ini identik dengan partainya kaum cendekia.
"Saya menyarankan DPP PAN menggelar rapat internal untuk memanggil orang yang bersangkutan. Di forum internal partai ini, yang bersangkutan diminta untuk memberikan klarifikasi agar masalahnya selesai," ujarnya.
Menurut dia, kasus dugaan ijazah palsu itu harus dituntaskan karena ini menyangkut nama baik partai dan apabila orang bersangkutan memang terbukti bersalah maka partai harus memberi sanksi sesuai dengan mekanisme partai.
Namun apabila tidak terbukti, ujar dia, maka namanya dipulihkan atau direhabilitasi.
"Yang penting, perlu pembuktian. Kita ini kan negara hukum," ujar mantan Wasekjen PAN ini.
Dia membenarkan anggota DPR yang diduga berijazah palsu itu merupakan kader GMN. Namun Kuntum tidak mau langsung memvonis yang bersangkutan karena perlu pembuktian dari aparat penegak hukum.
"Saya tidak bisa memvonis, makanya perlu pembuktian dari aparat penegak hukum," katanya.
Dia menilai aparat Kepolisian harus cepat dan tanggap dengan kasus ijazah palsu ini dengan cara melakukan penyelidikan sesegera mungkin.
Upaya hukum itu menurut dia, merupakan salah satu cara agar kasus ijazah palsu ini tidak menjadi bola liar.
"Saya mendapatkan laporan tentang (dugaan) ijazah palsu (politikus PAN). Saya tidak perlu menyebutkan nama yang bersangkutan, karena kita sama-sama tahu," katanya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu. (4/10/2015)
Menurut Kuntum, kasus ijazah palsu tidak bisa ditoleransi karena itu, perlu dibuktikan secara hukum. Hal itu menurut dia, penting dilakukan untuk membersihkan nama Partai Amanat Nasional (PAN) yang selama ini identik dengan partainya kaum cendekia.
"Saya menyarankan DPP PAN menggelar rapat internal untuk memanggil orang yang bersangkutan. Di forum internal partai ini, yang bersangkutan diminta untuk memberikan klarifikasi agar masalahnya selesai," ujarnya.
Menurut dia, kasus dugaan ijazah palsu itu harus dituntaskan karena ini menyangkut nama baik partai dan apabila orang bersangkutan memang terbukti bersalah maka partai harus memberi sanksi sesuai dengan mekanisme partai.
Namun apabila tidak terbukti, ujar dia, maka namanya dipulihkan atau direhabilitasi.
"Yang penting, perlu pembuktian. Kita ini kan negara hukum," ujar mantan Wasekjen PAN ini.
Dia membenarkan anggota DPR yang diduga berijazah palsu itu merupakan kader GMN. Namun Kuntum tidak mau langsung memvonis yang bersangkutan karena perlu pembuktian dari aparat penegak hukum.
"Saya tidak bisa memvonis, makanya perlu pembuktian dari aparat penegak hukum," katanya.
Dia menilai aparat Kepolisian harus cepat dan tanggap dengan kasus ijazah palsu ini dengan cara melakukan penyelidikan sesegera mungkin.
Upaya hukum itu menurut dia, merupakan salah satu cara agar kasus ijazah palsu ini tidak menjadi bola liar.
No comments
Post a Comment