Gadis Cantik Baru Tamat SMP Disodot Tiga Pemuda
InTip – Tiga remaja
masing-masing berinisial Su, Al dan Ri ini. Mereka tega mengagahi
seorang gadis remaja, sebut saja Melati (15) di sebuah kamar kos, Minggu
(12/7).
Orangtua korban melaporkan kejadian yang
dialami anaknya tersebut ke Polsek Sorong Timur. Atas dasar laporan itu,
dua tersangka yakni Su dan Al akhirnya meringkuk di sel tahanan
Mapolsek guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sedangkan tersangka
berinisial Ri masih dalam proses pengejaran aparat kepolisian.
Wakapolsek Sorong Timur AKP TR Ompusungu,S.Sos mengungkapkan kronologis kejadian. Dikatakan, kejadian itu bermula saat korban dijemput oleh Su di rumahnya dengan menggunakan mobil. Su menjemput korban pada pukul 02.00 WIT dinihari setelah sebelumnya menghubungi via telepon seluler. Anehnya, korban seolah tak menyadari jika ia diajak kabur Su tengah malam.
Wakapolsek Sorong Timur AKP TR Ompusungu,S.Sos mengungkapkan kronologis kejadian. Dikatakan, kejadian itu bermula saat korban dijemput oleh Su di rumahnya dengan menggunakan mobil. Su menjemput korban pada pukul 02.00 WIT dinihari setelah sebelumnya menghubungi via telepon seluler. Anehnya, korban seolah tak menyadari jika ia diajak kabur Su tengah malam.
Korban keluar dari dalam kamar tanpa
pamit dengan cara melompat jendela. Selanjutnya, korban dibawa ke kamar
kos Su. Di kamar kos itu sudah menunggu Al dan Ri. Diduga, korban
dicekoki minuman hingga tak sadarkan diri sebelum digagahi tiga remaja
itu secara bergantian.
“Dugaan sementara sesuai hasil
pemeriksaan terhadap korban, bahwa korban ini dikasih minum yang buat
dia tak sadar sebelum para tersangka melakukan perbuatan tak senonoh,
kata Wakapolsek.
Su merupakan oknum mahasiswa, sedangkan Al seorang oknum sopir, serta Ri yang diduga baru lulus sekolah. Siang harinya, korban masih berada di rumah kos tersangka dan baru dipulangkan pada esok sorenya. Su mengantar korban ke terminal untuk mencari angkutan desa yang mengantarnya sampai di dekat rumah.
“Sedangkan satu tersangka lagi masih dalam proses pengejaran polisi, karena setelah kita cari dia kabur,”ujarnya.
Su merupakan oknum mahasiswa, sedangkan Al seorang oknum sopir, serta Ri yang diduga baru lulus sekolah. Siang harinya, korban masih berada di rumah kos tersangka dan baru dipulangkan pada esok sorenya. Su mengantar korban ke terminal untuk mencari angkutan desa yang mengantarnya sampai di dekat rumah.
“Sedangkan satu tersangka lagi masih dalam proses pengejaran polisi, karena setelah kita cari dia kabur,”ujarnya.
Korban merupakan gadis belia yang baru
akan masuk kelas 1 SMA tahun ini, baru saja lulus dari SMP. Guna
mempertanggungjawabkan perbuatanya, para tersangka dijerat Undang –
undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman
12 tahun penjara.

No comments
Post a Comment