InTip - Perilaku GD
(17) warga Satuan Pemukiman (SP) 3, Jalan Sukun Desa Tepian Makmur
Kecamatan Rantau Pulung, Sangatta, Kaltim, sungguh keterlaluan.
GD yang masih di bangku kelas 12 Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK) di Kecamatan Rantau Pulung nekat mencabuli
pacarnya, sebut saja Bunga (14), di teras halaman sekolah di Desa Margo
Mulyo.
Yang lebih membuat miris, perbuatan itu
dilakukan di saat warga sedang menjalankan ibadah puasa Ramadan pada
Minggu (5/7) lalu. Pelaku langsung diamankan jajaran Kepolisian Sektor
(Polsesk) Sangatta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Terungkapnya kasus ini berawal saat tante
korban melihat perubahan drastis perilaku dari keponakannya itu. Setelah
didesak, korban pun akhirnya menceritakan musibah yang dialaminya
tersebut.
Tak terima, orang tua korban langsung melaporkan kasus ini ke Polsubsektor Rantau Pulung, Rabu (8/7) lalu.
"Setelah anggota menerima laporan,
tersangka langsung diburu ke tempatnya bekerja sambilan sebagai montir.
Pelaku sudah kami tahan dan sampai saat ini masih dalam proses
pemeriksaan," kata Kapolres Kutim AKBP Anang Triwidiandoko didampingi
Kapolsek Sangatta AKP Aditya R Suharto, Jumat (10/7) kemarin.
Dia menerangkan, dari hasil pemeriksaan
terungkap, awalnya korban diajak bertemu dengan pelaku di halaman
sekolah di Desa Margo Mulyo. Korban yang merupakan pacar pelaku, tanpa
rasa curiga langsung menerima ajakan itu. Sekira pukul 13.00 Wita,
keduanya bertemu di tempat yang telah ditentukan.
Pelaku pun langsung melancarkan aksinya
terhadap korban dengan merangkul, sambil berjalan kearah teras salah
satu ruangan sekolah. Setibanya di teras, pelaku kemudian diajak duduk
sambil mencium dahi, leher hingga meninggal bekas. Tak berselang lama,
korban pun disandarkan ke dinding ruangan kelas. Aksi pelaku semakin
berani dengan meraba bagian sensitif dan mencium bibir korban. Bahkan,
korban dibaringkan pelaku dan diraba-raba.
"Karena tidak senang, korban pun melawan dan memberontak. Namun, pelaku tetap memaksa," ujarnya.
Lantaran terbawa nafsu dan bisikan
setan, lanjut Kapolsek, penolakan yang dilakukan korban tidak direspon
pelaku. Bahkan, aksi pelaku semakin nekat dengan mencoba bertindak lebih
jauh.
"Setelah kami menerima hasil visum
dokter, terbukti dari robekan selaput dara korban. Namun, perbuatannya
tidak tuntas, karena lukanya hanya di selaput luar," jelas Aditya.
Untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya, lanjut Kapolsek, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 81
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak perubahan
atas UU Nomor 22/2002 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
"Karena GD masih dibawa umur, maka
penahanan hanya 7 hari ditambah 8 hari perpanjangan. Rencananya besok
(hari ini, Red.) sudah kami naikan tahap I (Limpahkan ke kejari, red),"
tuturnya.
Sementara GD yang ditemui Radar Kutim di
Tahanan Polsek Sangatta mengaku menyesal atas perbuatan yang telah
dilakukan. Dia pun meminta maaf kepada keluarga korban.
"Iya, saya sangat menyesal telah berbuat itu. Saya minta maaf atas kesalahan itu," ujar GD sambil tertunduk.
Dia juga mengakui, hubungan yang dijalani
dengan korban memang sudah berjalan selama sebulan terakhir. Sebelum
kejadian, dia pun mengaku rindu karena sudah lama tak bertemu. Sehingga
langsung mengajak korban.
"Hubungan saya dan korban sebatas
berpacaran saja. Sebelum bertemu, saya bilang pada dia (Korban) kalau
saya sangat rindu karena sudah lama ndak ketemu, maka dia langsung mau
datang," ungkapnya.
No comments
Post a Comment