Ciri Prinsip dan Konsep Dasar Ekonomi Islam
Ciri
Ekonomi Islam
Tidak
banyak yang dikemukakan dalam Al Qur'an, dan hanya prinsip-prinsip yang
mendasar saja. Karena alasan-alasan yang sangat tepat, Al Qur'an dan Sunnah
banyak sekali membahas tentang bagaimana seharusnya kaum Muslim berprilaku
sebagai produsen, konsumen dan pemilik modal, tetapi hanya sedikit tentang
sistem ekonomi. Ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesempatan
seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha. Selain itu, ekonomi islam menekankan
empat sifat, antara lain:
- Kesatuan (unity)
- Keseimbangan (equilibrium)
- Kebebasan (free will)
- Tanggungjawab (responsibility)
Manusia sebagai wakil (khalifah)
Tuhan di dunia tidak mungkin bersifat individualistik, karena semua (kekayaan)
yang ada di bumi adalah milik Allah semata, dan manusia adalah kepercayaannya
di bumi. Didalam menjalankan kegiatan ekonominya, Islam sangat mengharamkan
kegiatan riba, yang dari segi bahasa berarti "kelebihan".
Prinsip-Prinsip
Ekonomi Islam
Secara
garis besar ekonomi Islam memiliki beberapa prinsip dasar:
- Berbagai sumber daya dipandang sebagai pemberian atau titipan dari Allah swt kepada manusia.
- Islam mengakui pemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu.
- Kekuatan penggerak utama ekonomi Islam adalah kerja sama.
- Ekonomi Islam menolak terjadinya akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh segelintir orang saja.
- Ekonomi Islam menjamin pemilikan masyarakat dan penggunaannya direncanakan untuk kepentingan banyak orang.
- Seorang mulsim harus takut kepada Allah swt dan hari penentuan di akhirat nanti.
- Zakat harus dibayarkan atas kekayaan yang telah memenuhi batas (nisab)
- Islam melarang riba dalam segala bentuk.
Konsep
Dasar
Melihat keadaan keuangan modern saat
ini yang banyak dipengaruhi oleh konsep kapitalis yang membolehkan banyak apa
yang telah dilarang dalam agama Islam, ummat Islam akhirnya berusaha mencari
suatu alternatif sistem keuangan yang dapat menghindarkan diri mereka dari
berbagai macam kegiatan dan transaksi yang bertentangan dengan hukum yang
mereka fahami dalam agama mereka.
Berbagai usaha telah dilaksanakan
untuk mewujudkan suatu konsep keuangan (dan ekonomi) alternatif yang dapat
menghindarkan ummat Islam dari berbagai transaksi yang bersifat paradoks
tersebut. Seperti bunga (interest) yang sangat diharamkan dalam ajaran Islam
dan sangat bertentangan dengan Al-Qur’an dan Al-Hadits dilaksanakan dalam
banyak transaksi perbankan dan pasar keuangan modern. Belum lagi elemen gharar
(uncertainty) dan maysir (gambling) yang terdapat dalam beberapa kontrak
asuransi dan beberapa pasar keuangan derivatif lainnya, yang menyebabkan
kegelisahan di hati banyak Ummat Islam.
Dengan konsep dasar merujuk kepada
Ayat-ayat dan Hadits-hadits yang menolak banyak kegiatan transaksi dan kontrak
ini, beberapa usaha kaum Muslim telah berhasil membuat suatu konsep dasar
keuangan Islam untuk mewujudkan suatu konsep keuangan alternatif yang
berlandaskan Syari’ah yang mereka dambakan selama ini. Bermula dengan usaha
Ahmed El-Naggar pada tahun 1963 di Mesir dengan mendirikan sebuah bank lokal
yang menghindarkan segala transaksinya dari riba (berlandaskan syar’iah)
dan diikuti oleh banyak usaha akademisi dan praktisi dari kaum Muslim lainnya.
Dan
kini, perkembangan keuangan Islam semakin pesat di berbagai belahan dunia Timur
dan Barat, dan semakin diminati oleh banyak orang untuk dipelajari secara lebih
mendalam.
No comments
Post a Comment