Beberapa Resiko Dari Pembiayaan atau Bank Syariah
Pembiayaan syariah atau murabahah dicirikan oleh adanya penyerahan barang di awal akad dan
pembayarannya dikemudian hari, baik dalam bentuk angsuran atau sekaligus.
Dengan demikian pembiayaan murabahah dalam jangka panjang akan menimbulkan
risiko tidak bersaingnya sistem bagi hasil kepada Dana Pihak Ketiga (DPK). Risiko
ini timbul karena kenaikan DCMR (Direct Competitors Market Rate),
Kenaikan ICMR (InDirect Competitors Market Rate), Kenaikan ECRI (Expected
Competitive Return For Investors).
Karena itu bank dapat menetapkan
jangka waktu maksimal untuk pembiayaan murabahah dengan mempertimbangkan
hal-hal berikut:
- Tingkat (marjin) keuntungan saat ini dan prediksi perubahan di masa mendatang yang berlaku di pasar perbankan syariah (DCMR), semakin cepat perubahan DCMR akan semakin pendek jangka waktu maksimal pembiayaan.
- Suku bunga kredit saat ini dan prediksi perubahannya di masa mendatang yang berlaku di pasar perbankan konvensional (ICMR), semakin cepat perubahan ICMR akan semakin pendek jangka waktu maksimal pembiayaan.
- Ekspektasi bagi hasil kepada Dana Pihak Ketiga (DPK) yang kompetitif di pasar perbankan syariah. Semakin besar perubahan ekspektasi tersebut diperkirakan akan terjadi, semakin pendek jangka waktu maksimal pembiayaan.
Sedang risiko yang terkait dengan pembiayaan
ijarah mencakup beberapa hal, diantaranya:
- Jika barang yang disewakan adalah milik bank, maka akan timbul resiko tidak produktifnya asset ijarah karena tidak adanya nasabah, ini merupakan risiko bisnis yang tidak dapat dihindari.
- Jika barang yang disewakan adalah bukan milik bank, maka akan timbul resiko rusaknya barang oleh nasabah diluar pemakaian normal, oleh karenaya bank dapat menetapkan konvenan (perjanjian) gabti rugi kerusakan barang yang tidak disebabkan oleh pemakaian normal.
- Dalam hal jasa tenaga kerja yang disewakan bank kemudian disewakan kepada nasabah akan timbul resiko kurang baiknya pemberi jasa. Oleh karenanya bank dapat menetapkan konvenan bahwa risiko tersebut merupakan tanggung jawab nasabah karena pemberi jasa dipilih dipilih oleh nasanah.
Risiko yang terkait dengan
Pembiayaan Ijarah Muntahiya Bit Tamlik (IMBT) terjadi ketika pembiayaan
dilakukan dengan metode ballon payment, yakni pembayaran angsuran dalam
jumlah besar di akhir periode. Dalam hal ini timbul risiko ketidakmampuan
nasabah membayar angsuran dalam jumlah besar di akhir periode. Risiko tersebut
dapar diatasi dengan memperpanjang jangka waktu sewa (ijarah).
Artikel terkait ( Ciri Prinsip dan Konsep Dasar Ekonomi Islam )
Yang terakhir risiko yang terkait
dengan pembiayaan salam dan istishna, yakni pembiayaan yang dicirikan
oleh pembayaran di muka dan penyerahan barang secara tangguh. Tidak adanya
wujud barang yang menjadi objek pembiayaan menimbulkan dua risiko. Pertama,
gagal serah barang (undeliverable risk), risiko ini dapat diantisipasi dengan
cara bank dengan menetapkan kovenan resiko kollateral (jaminan) 220 % atau 100
% lebih tinggi daripada rasio standar 120 %. Risiko yang kedua adalah
jatuhnya harga barang (Price-drop-risk), resiko ini bisa diantisipasi
dengan menetapkan bahwa jenis pembiayaan ini hanya dilakukan atas dasar kontrak
atau pesanan yang telah ditentukan harganya.
No comments
Post a Comment