Apakah Jokowi Mau Mempertahankan KPK ?
Politisi senior PDI Perjuangan, Pramono
Anung, meminta Presiden Joko Widodo untuk memberi respons cepat setelah
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad ditetapkan sebagai
tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen oleh Direktorat Reserse
Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan dan Barat. Menurut Pramono, Jokowi
harus mengeluarkan keputusan presiden jika nantinya Abraham mengundurkan
diri untuk menjalani proses hukumnya.
Pramono menjelaskan, Jokowi perlu mengeluarkan keppres ketika Abraham
dan pimpinan lain di KPK ditetapkan sebagai tersangka lalu mengundurkan
diri. Karena jika tanpa keppres, akan terjadi kekosongan pimpinan di
KPK dan akan menimbulkan gangguan serius pada upaya pemberantasan
korupsi di Indonesia.
"Kalau memang ada kekosongan pimpinan KPK karena tersangka, Presiden
harus segera mengeluarkan keppres untuk menyelamatkan KPK dengan
menunjuk plt (pelaksana tugas pimpinan KPK)," kata Pramono di Gedung
Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/2/2015).
Anggota Komisi I DPR itu melanjutkan, Abraham juga harus muncul dan
memberikan penjelasan kepada publik mengenai kasus yang disangkakan
kepadanya. Terlebih lagi, Komisi III DPR juga akan membentuk panitia
kerja untuk menelisik dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan
Abraham dengan melakukan manuver politik bersama elite-elite PDI-P.
"Ini menunjukkan ada sesuatu yang perlu diklarifikasi oleh beliau (Abraham)," ujarnya.
Mantan Sekjen DPP PDI-P tersebut berharap masalah yang menimpa
Abraham merupakan kasus hukum murni dan jauh dari unsur politik. Atas
dasar itu, Pramono meminta Abraham kooperatif menjalani proses hukum
sebagaimana warga negara lain yang berkedudukan sama di hadapan hukum.
"Jangan kemudian penetapan (tersangka Abraham) ini ada motif
tertentu. Sebab terus terang saja, saya melihat sekarang ini udara
politik kita lagi pengap dan membuat orang megap-megap," ungkap Pramono.
Dengan status Abraham sebagai tersangka, kini ada dua pimpinan KPK
yang menjadi tersangka. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto juga
berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemberian perintah kepada saksi
untuk memberikan keterangan palsu pada sidang sengketa Pemilihan Kepala
Daerah Kotawaringin Barat. Dua pimpinan lain di KPK, yakni Zulkarnain
dan Adnan pandu Pradja, telah dilaporkan ke polisi atas kasus berbeda.
Satu posisi pimpinan KPK masih kosong setelah habisnya masa jabatan
Wakil Ketua KPK Buysro Muqoddas.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulselbar telah menetapkan
Abraham sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen.
Penetapan tersangka itu terhitung sejak 9 Februari 2015 (baca : Abraham Samad Resmi Jadi Tersangka ).
Penyidik menetapkan Abraham sebagai tersangka karena telah memiliki
alat bukti cukup, yakni kartu keluarga (KK), KTP Feriyani Lim, dan
paspor Feriyani yang diduga palsu. Sejauh ini, penyidik Polda Sulselbar
telah memeriksa 23 orang saksi.
No comments
Post a Comment