• Breaking News

    BERAPA ORANG YANG SEHARUSNYA UNTUK BISA MENDIRIKAN PERUSAHAAN ?

    Untuk mendirikan perusahaan atau membuat badan usaha PT, CV atau Firma dibutuhkan minimal 2 orang sebagai Pendiri Perusahaan.

    Para pendiri perusahaan dalam bentuk PT, CV atau Firma adalah warga negara Indonesia kecuali untuk pendiri Perseroan Terbatas (PT) yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA).

    Pendiri Perseroan Terbatas

    Setiap pendiri Perseroan Terbatas wajib mengambil sebagian saham pada saat perseroan didirikan.

    Sebelum perseroan terbatas didirikan dengan akta otentik oleh Notaris yang berwenang, para pendiri minimal harus menetapkan;

        Nama para pendiri perseroan degan jumlah 2 (dua) orang atau lebih
        Nama perseroan terbatas
        Tempat dan kedudukan perseroan
        Maksud dan tujuan perseroan
        Besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor
        Susunan pengurus yaitu nama anggota direksi dan komisaris
        Jangka waktu berdirinya perseroan apabila didirikan untuk jangka waktu tertentu

    Dalam proses pembuatan akta pendirian PT para pendiri dapat diwakili oleh orang lain berdasarkan surat kuasa.

    Ketentuan jumlah pendiri 2 (dua) orang tersebut diatas tidak berlaku untuk;

        Perseroan Terbatas yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara, atau
        Perseroan Terbatas yang mengelola;

        Bursa efek,
        Lembaga kliring dan penjaminan,
        Lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan
        Lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang pasar modal

    Kewarganegaraan Pendiri Perseroan Terbatas

    Para pendiri perseroan terbatas adalah warga negara Indonesia kecuali untuk mendirikan perseroan terbatas (PT) dalam rangka penanaman modal asing dan/atau ditentukan lain dalam Undang-Undang.
     
    Perbuatan Hukum Para Pendiri Perseroan Terbatas


    Perbuatan hukum yang berkaitan dengan kepemilikan saham dan penyetorannya yang dilakukan oleh calon pendiri sebelum Perseroan Terbatas didirikan, harus dicantumkan dalam akta pendirian.

    Perbuatan hukum yang dilakukan calon pendiri untuk kepentingan perseroan yang belum didirikan, mengikat perseroan setelah perseroan menjadi badan hukum apabila RUPS pertama perseroan secara tegas menyatakan menerima atau mengambil alih semua hak dan kewajiban yang timbul dari perbuatan hukum yang dilakukan oleh calon pendiri atau kuasanya.

    RUPS pertama tersebut diatas nomor 2 (dua) harus diselenggarakan dalam jangka waktu paling lambat 60 (enampuluh) hari setelah perseroan memperoleh status badan hukum

    Dalam hal RUPS tersebut diatas nomor 3 (tiga) tidak diselenggarakan dalam jangka waktu sebagaimana tersebut diatas atau RUPS tidak berhasil mengambil keputusan, maka setiap calon pendiri yang melakukan perbuatan hukum tersebut bertanggung jawab secara pribadi atas segala akibat yang timbul.

    Persetujuan RUPS sebagaimana dimaksud diatas nomor 3 (tiga) tidak diperlukan apabila perbuatan hukum tersebut dilakukan atau disetujui secara tertulis oleh semua calon pendiri sebelum pendirian perseroan.

    Keterangan;

    Perbuatan hukum atas nama perseroan yang belum memperoleh status badan hukum, hanya boleh dilakukan oleh semua anggota direksi bersama-sama semua pendiri serta semua anggota dewan komisaris perseroan dan mereka semua bertanggung jawab secara tanggung renteng atas perbuatan hukum tersebut. Perbuatan hukum ini karena hukum menjadi tanggung jawab perseroan setelah perseroan menjadi Badan Hukum.

    Dalam hal perbuatan hukum dilakukan oleh pendiri atas nama perseroan yang belum memperoleh status badan hukum, perbuatan hukum tersebut menjadi tanggung jawab pendiri yang bersangkutan dan tidak mengikat perseroan.

    Perbuatan hukum ini hanya mengikat dan menjadi tannggung jawab perseroan setelah perbuatan hukum tersebut disetujui oleh semua pemegang saham dalam RUPS yang dihadiri oleh semua pemegang saham perseroan.

    Seperti halnya PT untuk mendirikan dan membuat badan usaha CV atau Firma juga dibutuhkan minimal 2 orang sebagai pendiri perusahaan
     
    Pendiri Perseroan Komanditer (CV)


    Para pendiri perseroan komanditer adalah warga negara Indonesia. Para pendiri CV ini terdiri dari Persero Aktif dan Persero Pasif.

    Persero Aktif adalah orang yang bertanggung jawab penuh melaksanakan kegiatan usaha dan mengelola perusahaan dengan segala resikonya, jadi apabila ada terjadi kerugian atau tuntutan dari pihak ketiga maka Persero Aktif akan bertanggung jawab secara penuh termasuk dengan seluruh harta pribadinya untuk mengganti kerugian tersebut.

    Persero Komanditer adalah orang yang ikut serta menanamkan modal ke dalam Perseroan Komanditer tetapi tidak tidak turut melakukan pengurusan perseroan, sehingga Persero Komanditer atau Persero Diam ini tidak bertanggung jawab atas segala resiko dan kerugian yang ditanggung Perseroan dengan harta pribadinya, dan hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam Perseroan

    Pendiri Firma
    Sama dengan CV, para pendiri badan usaha Firma adalah warga negara Indonesia. Badan usaha ini didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih. Proses pendiriannya harus dibuatkan Akta Otentik sebagai Akta Pendirian yang dibuat oleh Notaris sebagai bukti keberadaannya.

    Para pendiri Firma umumnya memiliki profesi dan keahlian yang sama dan saling percaya satu sama lain serta masing-masing anggota telah mengetahui dan memahami segala resiko yang timbul dan menjadi tanggung jawab para pendirinya.
    sumber lawindo.biz

    No comments