• Breaking News

    Dasar Dan Hukum Leasing (Penyewaan)

    Leasing hukum hukum kontrak yang modern: dalam periode perkembangan dari Kode Sipil sekitar tahun 1900, transaksi sewa guna usaha yang masih belum diketahui. Masih hari ini sayangnya tidak ada kode penyewaan mengkonsolidasikan semua peraturan yang relevan.

    Peraturan yang mengatur penyewaan yang tersebar di seluruh KUH Perdata, dalam UU Peraturan Hukum Syarat dan Ketentuan Umum, dalam UU Kredit Konsumer, dalam Undang-Undang Mengenai Pencabutan Pintu-to-Door dan Hubungan serupa, dalam Produk kewajiban Undang-Undang, dalam Peraturan Kepailitan, dalam Kode Komersial, dalam Kode Pajak, dalam UU Pajak Daerah dan bisnis dalam UU Pajak Penghasilan dan UU Perusahaan Perpajakan. Ada juga keputusan federal dan negara seperti RPP tentang parsial pay-out dan RPP tentang pay-out penuh untuk peralatan bergerak yang berhubungan dengan transaksi sewa guna usaha. Selain itu, keputusan pengadilan juga memainkan peran dalam penataan bidang hukum perdata dan hukum pajak di leasing.

    Tapi itu tidak semua. Ada pemain lain yang penting dengan pengaruh yang besar pada peraturan untuk transaksi sewa: Uni Eropa.

    Pada 1 Januari 2002, pelaksanaan khususnya UU tentang Penjualan Barang oleh Uni Eropa menyebabkan jauh reformasi di hukum Jerman kontrak. Ketentuan khusus untuk kesimpulan dan penghentian berlaku untuk perjanjian sewa guna usaha dengan konsumen misalnya hak pencabutan dan pengingat berkualitas sebagai kondisi terminasi. Leasing dasarnya mengikuti aturan hukum sewa yang fundamental direformasi oleh UU Reformasi Hak Milik bunga yang mulai berlaku pada 2001/09/01. UU Modernisasi Hukum Kontrak kemudian memperkenalkan "Reformasi Hukum Kontrak" pada Januari 2002 Pada 2002/08/01, Hukum Kedua tentang Perubahan atas Ketentuan Hukum Kerusakan juga diberlakukan yang direformasi undang-undang tentang kerusakan.

    Ada untuk saat ini tidak ada definisi hukum leasing. Penyewaan jangka didefinisikan relatif baik hanya melalui keputusan pengadilan. Gagasan umumnya berlaku bahwa leasing adalah suatu bentuk khusus dari sewa dengan persyaratan tertentu. Sering ada perbedaan dalam praktek hukum antara sewa operasi, sewa guna usaha dengan nilai residu terbuka dan sewa guna usaha dengan nilai residu.
     
    Membayar Penuh-out

    Di sini, biaya perolehan obyek sewa diselesaikan secara penuh selama jangka waktu perjanjian.
     
    Membayar Partial -out

    Di sini, biaya perolehan aset ekonomi yang dinikmati tidak diselesaikan secara penuh selama jangka waktu perjanjian sewa - cicilan karena itu membayar kembali hanya bagian dari total biaya akuisisi obyek sewa; nilai sisa tetap.

    Perjanjian leasing adalah perjanjian campuran khas dan sering mencakup unsur-unsur sewa, pembelian dan hukum kredit konsumen. Klasifikasi dalam hal perjanjian jual beli (pembelian barang, pembelian hukum dan sewa beli) tidak berlaku untuk sewa sebagai lessor, bukan penyewa menjadi pemilik ekonomi. Menurut keputusan pengadilan, terutama peraturan hukum sewa dalam KUH Perdata sebagaimana telah disebutkan untuk perjanjian sewa yang menentukan (Bagian 535 et seq.) Kecuali istilah sewa tertentu berlaku.

    Artikel Menarik Lainnya »

    No comments