KEBIJAKAN KREDIT
Kebijakan
Kredit (Credit Policy) adalah aturan-aturan tegas yang ditetapkan oleh
perusahaan yang menjadi panduan dalam pelaksanaan pemberian kredit kepada
nasabah, agar berjalan pada arah yang benar, tertib, aman dan menguntungkan.
Credit Policy
meliputi hal-hal sebagai berikut :
a.Subject Credit
Yaitu orang
perorangan atau badan usaha yang ingin membeli barang tertentu secara kredit.
Perorangan:
-Usia
produktif (21 – 55 tahun)
-Punya
penghasilan yang jelas dan memadai
-Tempat
tinggal yang jelas dan tidak pindah-pindah
-Karakteristik
yang baik
-Kondisi
pekerjaan atau usaha yang permanent (tidak usaha musiman)
Badan Usaha:
-Struktur
perusahaan yang jelas
-Memiliki
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga perusahaan yang sah
-Bidang
operasional usaha yang jelas (tidak fiktif)
-Memiliki
SIUP,NPWP,TDP dan Keterangan Domosili
b.Object Credit
Yaitu jenis
dan type barang yang menjadi object pembiayaan yang dianggap layak, memiliki
surat-surat resmi dan sumber perolehan yang jelas (dealer/toko).
Setiap
perusahaan pembiayaan mempunyai kebijakan sendiri-sendiri mengenai jenis object
credit yang boleh dibiayai, yang meliputi jenis barang, merek, type dan tahun
pembuatan.
Jenis object
credit dalam perusahaan pembiayaan pada umumnya adalah :
-Kendaraan bermotor roda dua (baru/bekas)
-Kendaraan bermotor roda empat atau
lebih (baru/bekas)
-Electronic dan Furniture
-Refinancing/lease
back/dana tunai
c.Persyaratan Kredit
Yaitu
dokumen-dokumen yang wajib diserahkan oleh calon debitur yang menyangkut
masalah identitas pribadi,domisili dan
data keuangan. Persyaratan kredit tersebut adalah :
Perorangan :
-Fotocopy KTP suami dan istri ( yang
masih berlaku) atau surat
keterangan domisili.
-Fotocopy Kartu Keluarga
-PBB/Rek.listrik/Rek.telepon/copy
sertifikat rumah
-Bukti penghasilan (slip gaji atau
copy buku tabungan 3 bulan terakhir)
Badan Usaha :
-Copy akte pendirian perusahaan dan
perubahan terakhir
-Copy KTP pengurus/direksi
-Copy SIUP,NPWP,TDP dan domisili
-Copy Rekening Koran 3 bulan terkhir
d.Credit Scheme
Yaitu
kebijakan yang mengatur pemberlakuan suku bunga, biaya administrasi, rate
asuransi, besaran uang muka dan jangka waktu kredit (tenor).
Credit scheme
ini biasanya diatur dan ditetapkan oleh Marketing Director dan dituangkan dalam
bentuk Surat Keputusan dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai perkembangan
stuasi.
Besarnya Suku
bunga yang berlaku umumnya dipengaruhi oleh besarnya suku bunga SBI.
e.Plafon Kredit (Limit Exposure)
Yaitu plafon
maksimal kredit yang boleh dikucurkan untuk tiap-tiap nasabah, baik perorangan
maupun perusahaan.
Yang berwenang
untuk menetapkan plafon kredit adalah Marketing Director.
Konsumen yang
mengajukan penambahan order ataupun repeat order harus terlebih dahulu
dianalisa historis pembayaran angsuran sebelumnya dan limit plafon kredit yang
bisa diberikan.
f.Kemudahan
Pembayaran Angsuran dan Reward
Yaitu sarana
pendukung yang memudahkan konsumen dalam membayar angsuran, umpamanya konsumen
dimungkinkan membayar angsurannya melalui kantor pos, dealer, transfer bank,
giro mundur atau payment poin yang tersebar di berbagai wilayah.
Reward
pembayaran sebaiknya dikasih kepada konsumen yang membayar tepat waktu melalui
transfer atau pembayaran langsung ke kantor.
Konsumen yang
pembayarannya minta ditagih ke rumah oleh kolektor, sebaiknya dikenakan biaya
penagihan yang wajib dibayar pada saat pembayaran angsuran.
g.Standart Approval dan Penyimpangan
Yaitu panduan
dasar yang digunakan oleh tim komite dalam mempertimbangkan apakah suatu
aplikasi kredit akan
disetujui atau ditolak.
Hal ini lebih
mengacu kepada kelengkapan persyaratan yang dimiliki oleh calon konsumen, analisa 5 C
(Character,Capital,Capasity,Condition,Collateral), serta data checking/verifikasi, dan cek fisik barang jaminan yang
dilakukan oleh surveyor maupun
credit analyst.
Ada juga
perusahaan pembiayaan yang menggunakan scoring system dalam menentukan
keputusan kredit disetujui atau ditolak.
Approval kredit
juga bisa diberikan walaupun persyaratan/dokumen2 yang dimiliki konsumen tidak
lengkap menurut standart perusahaan. Hal ini bisa dimungkinkan apabila calon
konsumen tersebut dinilai mampu dan mempunyai itikad yang kuat dalam memenuhi
tanggung jawabnya dikemudian hari, yang didukung oleh sumber penghasilan/usaha
yang jelas, serta informasi perilaku positif yang didapat dari lingkungan
sekitar.
Persetujuan
atas aplikasi yang datanya tidak lengkap, dikategorikan sebagai “penyimpangan”
dan harus ditandatangani oleh tim komite yang berwewenang untuk itu.
Pemberian
kredit dengan jumlah lebih dari satu unit sekaligus dapat dipertimbangkan dan
disetujui, asalkan tidak melebihi limit exposure yang ditetapkan.
Wewenang
approval untuk kriteria penyimpangan dan pemberian kredit lebih dari satu unit
kepada satu orang, diatur dalam surat
keputusan Marketing Director.
No comments
Post a Comment