• Breaking News

    KEBIJAKAN KREDIT

    Kebijakan Kredit (Credit Policy) adalah aturan-aturan tegas yang ditetapkan oleh perusahaan yang menjadi panduan dalam pelaksanaan pemberian kredit kepada nasabah, agar berjalan pada arah yang benar, tertib, aman dan menguntungkan.

    Credit Policy meliputi hal-hal sebagai berikut :
               
    a.Subject Credit
    Yaitu orang perorangan atau badan usaha yang ingin membeli barang tertentu secara kredit.

    Perorangan:
    -Usia produktif (21 – 55 tahun)
    -Punya penghasilan yang jelas dan memadai
    -Tempat tinggal yang jelas dan tidak pindah-pindah
    -Karakteristik yang baik
    -Kondisi pekerjaan atau usaha yang permanent (tidak usaha musiman)

    Badan Usaha:
    -Struktur perusahaan yang jelas
    -Memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga perusahaan yang sah
                -Bidang operasional usaha yang jelas (tidak fiktif)
                -Memiliki SIUP,NPWP,TDP dan Keterangan Domosili

    b.Object Credit
    Yaitu jenis dan type barang yang menjadi object pembiayaan yang dianggap layak, memiliki surat-surat resmi dan sumber perolehan yang jelas (dealer/toko).
    Setiap perusahaan pembiayaan mempunyai kebijakan sendiri-sendiri mengenai jenis object credit yang boleh dibiayai, yang meliputi jenis barang, merek, type dan tahun pembuatan.
    Jenis object credit dalam perusahaan pembiayaan pada umumnya adalah :
                -Kendaraan bermotor roda dua  (baru/bekas)
                -Kendaraan bermotor roda empat atau lebih (baru/bekas)
                -Electronic dan Furniture
                -Refinancing/lease back/dana tunai

    c.Persyaratan Kredit
    Yaitu dokumen-dokumen yang wajib diserahkan oleh calon debitur yang menyangkut masalah identitas pribadi,domisili dan  data keuangan. Persyaratan kredit tersebut adalah :

    Perorangan :
                -Fotocopy KTP suami dan istri ( yang masih berlaku) atau surat keterangan domisili.
                -Fotocopy Kartu Keluarga
                -PBB/Rek.listrik/Rek.telepon/copy sertifikat rumah
                -Bukti penghasilan (slip gaji atau copy buku tabungan 3 bulan terakhir)

    Badan Usaha :
                -Copy akte pendirian perusahaan dan perubahan terakhir
                -Copy KTP pengurus/direksi
                -Copy SIUP,NPWP,TDP dan domisili
                -Copy Rekening Koran 3 bulan terkhir

    d.Credit Scheme
    Yaitu kebijakan yang mengatur pemberlakuan suku bunga, biaya administrasi, rate asuransi, besaran uang muka dan jangka waktu kredit (tenor).
    Credit scheme ini biasanya diatur dan ditetapkan oleh Marketing Director dan dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai perkembangan stuasi.
    Besarnya Suku bunga yang berlaku umumnya dipengaruhi oleh besarnya suku bunga SBI.

    e.Plafon Kredit (Limit Exposure)
    Yaitu plafon maksimal kredit yang boleh dikucurkan untuk tiap-tiap nasabah, baik perorangan maupun perusahaan.
    Yang berwenang untuk menetapkan plafon kredit adalah Marketing Director.
    Konsumen yang mengajukan penambahan order ataupun repeat order harus terlebih dahulu dianalisa historis pembayaran angsuran sebelumnya dan limit plafon kredit yang bisa diberikan.

     f.Kemudahan Pembayaran Angsuran dan Reward
    Yaitu sarana pendukung yang memudahkan konsumen dalam membayar angsuran, umpamanya konsumen dimungkinkan membayar angsurannya melalui kantor pos, dealer, transfer bank, giro mundur atau payment poin yang tersebar di berbagai wilayah.
    Reward pembayaran sebaiknya dikasih kepada konsumen yang membayar tepat waktu melalui transfer atau pembayaran langsung ke kantor.
    Konsumen yang pembayarannya minta ditagih ke rumah oleh kolektor, sebaiknya dikenakan biaya penagihan yang wajib dibayar pada saat pembayaran angsuran.

    g.Standart Approval dan Penyimpangan
    Yaitu panduan dasar yang digunakan oleh tim komite dalam mempertimbangkan apakah suatu aplikasi kredit akan disetujui atau ditolak.
    Hal ini lebih mengacu kepada kelengkapan persyaratan yang dimiliki oleh calon konsumen, analisa 5 C (Character,Capital,Capasity,Condition,Collateral), serta data checking/verifikasi, dan cek fisik barang  jaminan yang dilakukan oleh surveyor maupun credit analyst.
    Ada juga perusahaan pembiayaan yang menggunakan scoring system dalam menentukan keputusan kredit disetujui  atau ditolak.

    Approval kredit juga bisa diberikan walaupun persyaratan/dokumen2 yang dimiliki konsumen tidak lengkap menurut standart perusahaan. Hal ini bisa dimungkinkan apabila calon konsumen tersebut dinilai mampu dan mempunyai itikad yang kuat dalam memenuhi tanggung jawabnya dikemudian hari, yang didukung oleh sumber penghasilan/usaha yang jelas, serta informasi perilaku positif yang didapat dari lingkungan sekitar.
    Persetujuan atas aplikasi yang datanya tidak lengkap, dikategorikan sebagai “penyimpangan” dan harus ditandatangani oleh tim komite yang berwewenang untuk itu.
    Pemberian kredit dengan jumlah lebih dari satu unit sekaligus dapat dipertimbangkan dan disetujui, asalkan tidak melebihi limit exposure yang ditetapkan.
    Wewenang approval untuk kriteria penyimpangan dan pemberian kredit lebih dari satu unit kepada satu orang, diatur dalam surat keputusan Marketing Director.

    No comments